Tapi sebenarnya apakah saling berbagi file tersebut merupakan tindak kriminal, karena dengan adanya situs tersebut orang-orang dapat mengcopy suatu karya cipta seseorang tanpa izin atau tanpa membelinya. Jika memang itu merupakan tindakan kriminal mengapa situs-situs seperti itu tidak dilarang. Kalau kita lihat, selain rapidshare masih banyak situs file sharing yang lain seperti megaupload, filefactory, dll yang masih tetap eksis tanpa dilarang. Bahkan di Indonesia sendiri ada beberapa situs file sharing seperti indowebster yang merupakan salah satu situs file sharing terbsesar di Indonesia.
Jadi benarkah file sharing itu merupakan tindak kriminal?
No comments:
Post a Comment